Senin, 20 Mei 2013

Hati-Hati Pornografi



            Dalam UU Pornografi pasal 1 ayat 1 bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi adalah sebuah ancaman yang diam-diam mulai menggrogoti para remaja Indonesia. Pelan tapi pasti, hal tersebut akan merusak moral bangsa. Tak hanya sekedar para remaja yang menjadi salah satu sasaran kekejaman pornografi, namun sudah semakin meluas sampai pada usia anak-anak. Semua itu tidak terlepas dari mudahnya mengakses situs-situs pornografi. Sebenarnya tidak hanya situs pornografi saja, tetapi situs-situs yang sebenarnya memiliki isi yang biasa dan mungkin sama sekali tak megandung unsur pornografi bisa menjadi ajang penyebaran, yaitu melalui iklan-iklan yang terpampang pada situs-situs tersebut. Iklan yang menampilkan aurat wanita, yang sesungguhnya tidak pantas ditampilkan di website umum. Teknologi yang sekarang semakin maju tak luput menjadi sarana penyebaran pornografi. Lewat media-media, jejaring sosial yang bahkan anak usia SD pun bisa mengaksesnya, sekarang sudah banyak mengandung iklan-iklan dengan gambar-gambar yang berbau pornografi, yang mengundang penasaran bagi kaum adam. Iklan yang terkadang terlihat sepel itu juga ikut andil perusakan pemikiran orang mengenai pornografi terutama remaj adan anak-anak. Sebenarnya sudah sangat jelas dampak-dampak yang ditimbulkan oleh pengaruh pornografi tersebut.  
Bahkan negara Amerika sudah mulai gencar memerangi pornografi, dari Aliansi Selamtkan Anak Indonesia disebutkan bahwa Mantan jaksa pornografi di Departemen Kehakiman Amerika Patrick Trueman menyerukan:"XXX domain harus dienyahkan dalam perdagangan saham, dan saham serupa yang ada, didorong melalui hati sehingga tidak pernah naik lagi"Patrick Trueman yang terkenal gigih memberantas pornografi, lebih dari sepuluh tahun ini berjuang menghadirkan suatu badan, yang mengatur kehadiran jasa pornografi di internet. Trueman mencatat. "Tidak satu argumen suara pun yang mendukung, peningkatan kebutuhan pornografi dunia di Internet". Banyak dampak yang ditimbulkan oleh adanya pornografi seperti yang dicantumkan oleh ASA indonesia yaitu Ancaman untuk tumbuh kembang anak.  Kekerasan terhadap perempuan. Kecanduan Seks. Meningkatnya perdagangan seks.
            Meski hanya iklan kecil di pojok halaman sebuah website tapi hal itu bisa menjadi pemicu pertama kali seorang anak untuk membukanya, apalagi dia melihatnya saat sedang bermain game atau sedang berjejaring sosial yang pada saat itu anak-anak memang sedang mencari hiburan untuk dirinya, dari sekedar melihat mereka akan terpancing untuk membuka situs yang lebih lengkap isinya.  Yang mengerikan bahwa KPAI pernah menerima pengaduan menegnai seorang anak usia 9 tahun yang mencabuli anak usi 4 tahun. Data KPAI pada 2010, dari 546 kasus kekerasan yang dilaporkan, 24%-nya kasus kekerasan seksual. Di 2011, dari 758 laporan, 33%-nya kekerasan seksual. Sementara di tahun 2012 dari 1780 laporan, 45%-nya kekerasan seksualSungguh sangat mengerikan jika pornografi dibiarkan dan tidak diberi tindakan yang tegas.
Mengutip Journal of Adolescent Research, Januari 2008, juga mencatat, penelitian pada 813 pelajar dari 6 perguruan tinggi:  87% remaja pria dan 31% remaja wanita melihat pornografi. 48.4% remaja pria menonton paling tidak seminggu sekali, 20% menonton setiap hari atau tiap beberapa hari sekali. Pemicu seorang anak dan remaja terbius pornografi adalah karena faktor:  iseng (27%), diajak teman (10%), untuk gaul (4%). Tempat biasa mereka nikmati, meliputi: rumah, kamar pribadi (36%), rumah teman (12%), warnet (10%), tempat sewa warnet (3%).

\
Disebutkan dalam undang-undang pronografi pasal 4 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Sungguh dalam hal ini internet memiliki andil yang sangat besar. Maka harus ada peraturan yang tegas dan jelas untuk pemasangan iklan, agar tidak sembarangan memasukkan gambar atau situs pornografi, arena pornografi adalah salah satu bentuk perusakan masa depan Indonesia. Mulai dari hal yang kecil jika dilakukan dengan kontinu dan berkelanjutan akan memberikan pengaruh yang besar. Dalam hal ini pemerintah memiliki wewenang yang besar untuk bertindak tegas, memberikan peraturan dengan sanksi yang tegas selain itu peran orang tua juga sangat penting adalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka dan juga memberikan pendidikan agama serta pendidikan karakter yang kuta sejak dini, karena iman dan moral seorang anak akan menjadi sebuah benteng yang kuat untuk mempertahankan dirinya dari hal-hal buruk.
                                                                                 

   Oleh    : Saptiana M, dkk
sumber gambar : google.com 

0 komentar: