Dalam UU Pornografi pasal 1 ayat 1 bahwa Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Pornografi adalah
sebuah ancaman yang diam-diam mulai menggrogoti para remaja Indonesia. Pelan
tapi pasti, hal tersebut akan merusak moral bangsa. Tak hanya sekedar para
remaja yang menjadi salah satu sasaran kekejaman pornografi, namun sudah
semakin meluas sampai pada usia anak-anak. Semua itu tidak terlepas dari
mudahnya mengakses situs-situs pornografi. Sebenarnya tidak hanya situs
pornografi saja, tetapi situs-situs yang sebenarnya memiliki isi yang biasa dan
mungkin sama sekali tak megandung unsur pornografi bisa menjadi ajang
penyebaran, yaitu melalui iklan-iklan yang terpampang pada situs-situs
tersebut. Iklan yang menampilkan aurat wanita, yang sesungguhnya tidak pantas
ditampilkan di website umum. Teknologi yang sekarang semakin maju tak luput
menjadi sarana penyebaran pornografi. Lewat media-media, jejaring sosial yang
bahkan anak usia SD pun bisa mengaksesnya, sekarang sudah banyak mengandung
iklan-iklan dengan gambar-gambar yang berbau pornografi, yang mengundang
penasaran bagi kaum adam. Iklan yang terkadang terlihat sepel itu juga ikut
andil perusakan pemikiran orang mengenai pornografi terutama remaj adan
anak-anak. Sebenarnya sudah sangat jelas dampak-dampak yang ditimbulkan oleh
pengaruh pornografi tersebut.
Bahkan negara Amerika
sudah mulai gencar memerangi pornografi, dari Aliansi Selamtkan Anak Indonesia
disebutkan bahwa Mantan jaksa pornografi di Departemen Kehakiman Amerika
Patrick Trueman menyerukan:"XXX domain harus dienyahkan dalam perdagangan
saham, dan saham serupa yang ada, didorong melalui hati sehingga tidak pernah
naik lagi"Patrick Trueman yang terkenal gigih memberantas pornografi,
lebih dari sepuluh tahun ini berjuang menghadirkan suatu badan, yang mengatur
kehadiran jasa pornografi di internet. Trueman mencatat. "Tidak satu argumen
suara pun yang mendukung, peningkatan kebutuhan pornografi dunia di
Internet". Banyak dampak yang ditimbulkan oleh adanya pornografi seperti
yang dicantumkan oleh ASA indonesia yaitu Ancaman untuk tumbuh kembang
anak. Kekerasan terhadap perempuan. Kecanduan Seks.
Meningkatnya perdagangan seks.
Meski hanya iklan kecil di pojok halaman sebuah website
tapi hal itu bisa menjadi pemicu pertama kali seorang anak untuk membukanya,
apalagi dia melihatnya saat sedang bermain game atau sedang berjejaring sosial
yang pada saat itu anak-anak memang sedang mencari hiburan untuk dirinya, dari
sekedar melihat mereka akan terpancing untuk membuka situs yang lebih lengkap
isinya. Yang mengerikan bahwa KPAI
pernah menerima pengaduan menegnai seorang anak usia 9 tahun yang mencabuli
anak usi 4 tahun. Data KPAI pada 2010, dari 546 kasus kekerasan yang
dilaporkan, 24%-nya kasus kekerasan seksual. Di 2011, dari 758 laporan, 33%-nya
kekerasan seksual. Sementara di tahun 2012 dari 1780 laporan, 45%-nya kekerasan
seksualSungguh sangat mengerikan jika pornografi dibiarkan dan tidak diberi
tindakan yang tegas.
Mengutip Journal
of Adolescent Research, Januari 2008, juga mencatat, penelitian pada 813
pelajar dari 6 perguruan tinggi: 87% remaja pria dan 31% remaja wanita
melihat pornografi. 48.4% remaja pria menonton paling tidak seminggu sekali,
20% menonton setiap hari atau tiap beberapa hari sekali. Pemicu seorang anak
dan remaja terbius pornografi adalah karena faktor: iseng (27%), diajak
teman (10%), untuk gaul (4%). Tempat biasa mereka nikmati, meliputi: rumah,
kamar pribadi (36%), rumah teman (12%), warnet (10%), tempat sewa warnet (3%).
\
Disebutkan dalam
undang-undang pronografi pasal 4 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang menyediakan
jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara
eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara
eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau
memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau
mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Sungguh dalam hal ini
internet memiliki andil yang sangat besar. Maka harus ada peraturan yang tegas
dan jelas untuk pemasangan iklan, agar tidak sembarangan memasukkan gambar atau
situs pornografi, arena pornografi adalah salah satu bentuk perusakan masa
depan Indonesia. Mulai dari hal yang kecil jika dilakukan dengan kontinu dan
berkelanjutan akan memberikan pengaruh yang besar. Dalam hal ini pemerintah
memiliki wewenang yang besar untuk bertindak tegas, memberikan peraturan dengan
sanksi yang tegas selain itu peran orang tua juga sangat penting adalam
mengawasi kegiatan anak-anak mereka dan juga memberikan pendidikan agama serta
pendidikan karakter yang kuta sejak dini, karena iman dan moral seorang anak
akan menjadi sebuah benteng yang kuat untuk mempertahankan dirinya dari hal-hal
buruk.
Oleh : Saptiana M, dkk
sumber gambar : google.com
0 komentar:
Posting Komentar